Banyak yang bertanya tentang bagaimana Hipnoterapi dalam Islam? Apa hukumnya? Apakah ada fatwa MUI tentang Hipnoterapi ini? Melalui artikel ini saya akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Namun sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, saya sampaikan bahwa jawaban ini ditulis melalui sudut pandang saya sebagai ilmuwan Psikologi dan seorang muslim. Bukan sebagai seorang ahli fiqh atau pemuka agama. Jika ada isi yang menurut Anda keliru, Anda boleh menanyakan langsung ke ahli agama yang dianggap mampu menjawabnya.
Baiklah, mari kita mulai dengan memahami dulu…
Apa itu Hipnoterapi?
Secara sederhana Hipnoterapi adalah kondisi pikiran tertentu dimana sugesti atau pesan dapat diterima dengan mudah, tanpa analisa faktor kritis. Saya sudah pernah membahas definisi lainnya tentang Hipnoterapi di tulisan Apa itu Hipnoterapi?. Silahkan membaca lagi tulisan tersebut untuk mendapatkan gambaran yang lebih dalam dari para ahli.
Apa Hukum Hipnoterapi Dalam Islam?
Pada dasarnya Hipnoterapi sama dengan ilmu-ilmu dunia yang lain, sebut saja Psikologi, Kedokteran, Hukum, Biologi, Fisika, dsb. Hukum Hipnoterapi dalam Islam adalah Mubah, artinya dibolehkan.
Hipnoterapi bisa berubah menjadi Haram jika ada hal-hal tertentu di dalamnya, misalnya penggunaan mantra-mantra agama lain, ritual-ritual tertentu, jimat-jimat, dsb.
Banyak orang yang menanyakan ini karena masih ragu terhadap fenomena Hipnotis yang terkesan mistis/ ghaib, dsb. Apalagi, tayangan di TV menampilkan Hipnotis seperti kekuatan dahsyat yang bisa membuat orang melakukan apa saja.
Ada banyak kesalahpahaman masyarakat awam terhadap fenomena Hipnoterapi ini. Di tulisan Fakta dan Mitos seputar Hipnoterapi saya sudah memberikan beberapa kesalahpahaman tersebut beserta dengan penjelasannya.
Hipnoterapi adalah fenomena alamiah yang terjadi setiap hari. Saya juga sudah pernah membahas tentang ini di tulisan Hipnosis itu alamiah.
Ada banyak sekali manfaat Hipnoterapi yang bisa kita peroleh, terutama untuk mengatasi masalah-masalah pikiran seperti Stres, Trauma, Depresi, Kecemasan, Kebiasaan Buruk, Tidak Percaya Diri, Mental Block, sampai dengan membantu Program Menurunkan Berat Badan.
Melalui pemahaman yang benar tentang bagaimana hukum Hipnoterapi dalam Islam, diharapkan masyarakat tidak ragu lagi dalam menggunakan Hipnoterapi sebagai salah satu terapi alternatif untuk mengatasi berbagai masalah pikiran dan psikosomatis.
Fatwa MUI tentang Hipnoterapi
Sampai sekarang saya belum menemukan satu pun Fatwa MUI tentang Hipnoterapi yang mengharamkannya. Jika Anda menemukan fatwa tersebut, silahkan tuliskan di kolom komentar yaa, atau Whatsapp saya melalui tombol yang ada di bawah halaman ini agar dapat kita tambahkan di artikel ini.
Anda boleh mencari sendiri Fatwa MUI tentang Hipnoterapi di Kumpulan Fatwa MUI. Silahkan masukkan kata kunci hipnotis, hipnoterapi, hypnosis, hypnotherapy, dsb. Anda juga boleh mengecek sendiri tentang fatwa lain yang sudah ada, seperti tentang natal, covid, gen, investasi, dll.
Prinsip-Prinsip Hipnoterapi Dalam Ibadah
Selain tidak ada yang mengharamkannya, justru banyak sekali prinsip-prinsip Hipnoterapi yang ditemukan dalam ibadah dan ajaran Islam. Saya akan memberikan beberapa contohnya di bawah ini.
- Trance State
Keadaan trance adalah keadaan fokus, larut, menghayati, meresapi pengalaman terntentu. Kalau dalam istilah Islam disebut dengan Khusyu’. Keadaan trance ini dapat diperoleh setiap hari saat menjalankan ibadah Wudhu, Sholat, Do’a, Berdzikir, Mendengan TIlawah Al-Qurán, sampai dengan Umroh dan Haji.
Jika klien adalah orang yang religius/ agamis, keadaan trance saat ibadah ini dapat dimanfaatkan dalam sesi Hipnoterapi.
- Autosuggestion
Auto Sugesti adalah sugesti atau kata-kata yang diberikan kepada diri sendiri saat sedang mengalami kondiri trance. Do’a, Sholat, Dzikir, semuanya memiliki do’a-do”a yang berfungsi sebagai auto sugesti. Salah satu yang menarik ada di dalam do’a iftithah.
“Innaa sholaati wanusuuki wamahyaaya wamamaati lillaahi robbil ‘alamiin”
-Penggalan Do’a Iftithah.
Bayangkan perubahan perilaku apa yang hendak diinginkan dari mengulang-ulang do’a tersebut?
- Repetition
Repetition atau Repetisi adalah pengulangan. Prinsip ini digunakan di dalam Hipnoterapi agar sugesti yang disampaikan diterima dengan baik oleh Pikiran Bawah Sadar. Hipnoterapis terbaik akan mengulang-ulang sugestinya beberapa kali untuk menekankan pentingnya pesan yang disampaikan.
Repetisi bukanlah hal yang aneh di dalam Islam. Banyak dzikir-dzikir yang diulangi beberapa kali, mulai 3x, 7x, 33x, 100x, dan bahkan ada yang lebih. Sholat juga diulangi setiap hari sebanyak lima kali. Jumlah rokaat yang diulangi adalah 17 kali. Ada berapa banyak doa yang diulangi dalam sholat saja?
Bacaan doa dalam umroh dan haji pun banyak yang diulang-ulangi. Intinya pengulangan adalah salah satu prinsip dalam Islam yang digunakan juga dalam Hipnoterapi.
- Hypnopompic State
Hypnopompic State adalah kondisi pikiran yang baru terbangun dari tidur. Menurut penelitian, gelombang otak masih berada di kondisi alpha atau theta saat baru bangun tidur. Kondisi inilah yang terbaik untuk menanamkan sugesti ke Pikiran Bawah Sadar. Rupanya prinsip ini sudah lama diketahui dalam Islam.
“Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”
QS. Al Isra: 79
Jika kita perhatikan perintah Sholat Tahajjud di atas, maka terdapat prinsip-prinsip yang juga digunakan dalam Hipnoterapi yaitu Hypnopompic State. Saya juga pernah menulisakan salah satunya manfaatnya dalam artikel Hypnosleeping.
- Forgiveness Therapy
Forgiveness therapy banyak sekali digunakan dalam sesi Hipnoterapi, terutama untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan dendam, emosi terpendam, rasa bersalah kepada orang lain, permintaan maaf yang tak kesampaian, dsb. Juga sebagai penguat terhadap teknik-teknik terapi lain yang sudah diberikan sebelumnya.
Tidak usah dipertanyakan, anjuran memaafkan sangat banyak di dalam ajaran Islam. Salah satunya terdapat di ayat berikut:
“Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.”
– QS. Asy Syu’ara: 40
Demikianlah artikel tentang Hipnoterapi dalam Islam. Semoga artikel ini dapat menjawab keraguan beberapa orang tentang Hipnoterapi sehingga dapat memanfaatkannya sebaik mungkin. Jika ada yang ingin dikonsultasikan, kami membuka layanan hipnoterapi untuk daerah Jakarta dan sekitarnya. Silahkan menghubungi kami melalui whatsapp yang ada di bawah halaman.